Negara kita Indonesia adalah salah satu negara penghasil tembakau terbaik didunia, tidak heran kalau kebanyakan penduduk di Indonesia banyak merokok, hal ini dikarenakan merokok merupakan adat atau kebiasaan masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu.

trus…. gimana hukum merokok itu???

Menurut pendapat yang paling masyhur(terkenal) merokok hukumnya makruh, yaitu suatu tindakan yang bila dilakukan tidak mendapatkan dosa tapi jika ditinggalkan itu akan lebih baik.

sesuatu hal yang makruh itu bisa berubah menjadi haram karena beberapa sebab, sebab-sebab itu diantaranya adalah: menyebabkan madhorot (kerugian) terhadap orang itu sendiri atau orang lain. begitu pula dengan merokok hukum merokok itu bisa haram jika merokok tersebut menimbulkan kerugian bagi si perokok atau orang lain disekitar perokok, seperti halnya merokok haram bagi orang wanita karena bisa mengakibatkan gangguan kehamilan, merokok juga haram jika disekitar anda ada orang yang merasa terganggu asap rokok anda………

jadi berhati-hatilah anda jika anda perokok, jika seseorang disekitar anda merasa terganggu dengan rokok anda maka anda akan berdosa karena mengganggu kenyamanan orang lain dan tentunya menghilangkan hak orang lain untuk menghirup udara segar dan menyehatkan,,,,,,,,,,,,,,,,,