Negara kita Indonesia adalah salah satu negara penghasil tembakau terbaik didunia, tidak heran kalau kebanyakan penduduk di Indonesia banyak merokok, hal ini dikarenakan merokok merupakan adat atau kebiasaan masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu.
trus…. gimana hukum merokok itu???
Menurut pendapat yang paling masyhur(terkenal) merokok hukumnya makruh, yaitu suatu tindakan yang bila dilakukan tidak mendapatkan dosa tapi jika ditinggalkan itu akan lebih baik.
sesuatu hal yang makruh itu bisa berubah menjadi haram karena beberapa sebab, sebab-sebab itu diantaranya adalah: menyebabkan madhorot (kerugian) terhadap orang itu sendiri atau orang lain. begitu pula dengan merokok hukum merokok itu bisa haram jika merokok tersebut menimbulkan kerugian bagi si perokok atau orang lain disekitar perokok, seperti halnya merokok haram bagi orang wanita karena bisa mengakibatkan gangguan kehamilan, merokok juga haram jika disekitar anda ada orang yang merasa terganggu asap rokok anda………
jadi berhati-hatilah anda jika anda perokok, jika seseorang disekitar anda merasa terganggu dengan rokok anda maka anda akan berdosa karena mengganggu kenyamanan orang lain dan tentunya menghilangkan hak orang lain untuk menghirup udara segar dan menyehatkan,,,,,,,,,,,,,,,,,


3 tanggapan kepada “Merokok,,,, Haramkah?”
trian
Februari 3rd, 2009 pukul 00:22
Bagiku hukum tntng rokok qu stuju banget, krna wlau aq prokok brat, pantang bgiku tuk mroko ddpn orng yg emang ngrasa trganggu, dan bgiqu ngrokok itu adalah orang yang sehat, krna klo qu skit rasana gak enak buanget tuh ngrokok, jd bgi gw fatwa mui tntang rokok sah2 aj, yg pntng rokok tdk hram tp makruh dan hram dlm tnda kutip.. Ok.. Stuju ga?
vadley
Februari 8th, 2009 pukul 21:46
Setuju… Hehehehe
stainless tanks
September 11th, 2009 pukul 11:09
Jelas haram karna merokok dapat membunuh kita secara berlahan”..