Belum lama ini aku dan temen2ku pernah memperdebatkan status niat dalam sholat…
T1:”Bagaimana hukumnya mengucapkan usholli fardlu…dst dalam Sholat ???”
AQ:”ya…Wajib…lha!!!”(tanpa pikir panjang)
T2:”Tapi…. kata guruku kita cukup baca Bismillah saja………”.
T1:”Trus… niat kamu mana?”
T2:”Ya Bismillah itu…….”
Kedua teman ku itu saling berdebat tentang niat sholat, mereka saling beradu argumentasi. satu mengatakan bahwa sholat itu wajib niat (usholli …dst) dan yang lain mengatakan cukup dengan membaca Basmalah.
Setelah itu aku mulai buka-buka kitab lamaku yang mulai kangen karena jarang sekali ku baca….(duh kasian). setelah lama baca akhirnya ketemu juga hehehe……. disitu tertulis rukun sholat itu ada delapan dan yang pertama sendiri adalah niat…
terus kubaca keterangan dari kitab-kitab yang lain. eh….. akhirnya nemu lagi yang lebih komplit disana dijelaskan bahwa niat adalah menyengaja untuk melakukan sesuatu yang dibarengkan dengan waktu melakukan sesuatu hal tersebut, dan tempat niat adalah dihati.
dibawahnya juga dijelaskan jika Sholat yang hendak dikerjakan itu adalah sholat wajib, wajib niat bahwa sholat itu sholat fardlu, wajib menyengaja melakukan sholat, dan wajib menjelaskan sholat apa (subuh, dhuhur,dll).
jika sholat itu adalah sholat sunnah dan sholat sunnah itu mempunyai waktu tersendiri (ex: Sholat Ied) atau sholat sunnah yang mempunyai sebab (ex: Sholat Minta Hujan) maka wajib menyatakan sholat sunnah apa yang dikerjakan.
dari sini bisa disimpulkan terserah itu mau pake bacaUsholli…dst atau cuma membaca Basmalah di awal Sholat, yang pasti wajib niat itu dalam hati dengan ketentuan diatas.(Wallahu a’lam)


3 tanggapan kepada “Niat dalam Sholat….”
ademaulana
Februari 10th, 2009 pukul 02:22
Assalamu_’Alaikum Wr.Wb…
Syukran ya akhi atas….
salam kenal dari ana…
Wassalamu_’Alaikum Wr.Wb…
vadley
Februari 16th, 2009 pukul 13:49
af-wan. ya Akhi wa’alaikum salam
Syamsul
Mei 3rd, 2011 pukul 12:21
rukun shalat itu ada 13 perkara, dan ada juga ulama yang mengatakan bahwa rukun shalat itu ada 18, kenapa demikian karena 5 perkara dari 18 itu dihitung dengan thuma’ninah pada masing-masing gerakan.
untuk niat dalam shalat adalah wajib hukumnya karena termasuk dalam rukun shalat, apabila tidak niat maka shalatnya tidak sah. ada 3 bahagian dalam niat yaitu : Qasad (menyahaja), Ta’radh (menyatakan fardhu atau sunnah), Ta’yin (menyatakan waktu shalat itu, apakah zhuhur, ashar,dsb).
menurut jumhur ulama membaca Ushalli dalam niat adalah Sunnah, yang wajib itu adalah arti dari Ushalli itu sendiri yang tidak dibaca dimulut tetapi dihati dengan dibarengi dengan Takbiratul Ihram.