Kebanyakan orang ketika melakukan Sholat Jum’at lalu mereka tertinggal satu roka’at dari imam, mereka menambahkan satu roka’at lagi setelah imam melakukan salam. Benarkah yang demikian…..???
Sholat Jum’at adalah sholat yang dilakukan pada hari jum’at dalam waktu sholat dhuhur, Sholat Jum’at sendiri wajib bagi orang laki-laki, merdeka, sehat dan orang yang menetap disuatu desa. syarat tersebut merupakan tambahan dari syarat untuk melakukan sholat secara umum (Fatchul Qorib-Kutubush-Sholah).
Menurut pengarang kitab Fatchul Wahhab (Syaikh al-Islam Abi Yahya Zakariya al-Anshari) Sholat Jum’at wajib digantikan dengan Sholat Dhuhur jika:
- Jika diwaktu yang tersisa dari waktu Sholat dhuhur tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya rangkaian sholat jum’at (2 khutbah dan Sholat 2 roka’at)
- Orang yang ragu-ragu. apakah waktu yang tersisa cukup atau tidak.
- Orang yang belum melaksanakan Sholat Jum’at dan waktu Dhuhur telah habis.
- Orang yang tertinggal satu rokaat imam.
Dengan demikian ketika, sholat jum’at kita tertinggal satu roka’at, maka wajib bagi kita menambahkan bukan satu roka’at melainkan 3 roka’at seperti halnya sholat Dhuhur (Wallahu a’lam).


1 tanggapan kepada “Sholat Jum’at Tertinggal Satu Roka’at…”
Syamsul
Mei 3rd, 2011 pukul 12:33
diantara syarat sah jumat lainnya adalah : harus 40 orang yang ahli jumat. maksundya 40 orang tersebut mengerti tentang syarat sah, wajib jumat serta mengetahui syarat sah khutbah. ditambah lagi dengan orang yang Mustauthin (orang yang menetap di kampung tersebut, bukan orang musafir). apabila syarat diatas meragukan bagi kita mis : tidak ada 40 orang yang ahli Jumat, maka wajib melaksanakan ‘Idah Zhuhur artinya melaksanakan Zhuhur berjamaah, fungsinya apabila Shalat jumat kita tidak sah maka diganti dengan shalat Zhuhur.
penambahan untuk sebab-sebab boleh tidak melaksanakan Shalat jumat, yaitu :
1. dalam keadaan sakit keras
2. terjadi banjir
3. kita yakini bahwa dalam perjalanan ke mesjid ada musuh yang menunggu kita dijalan